PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 51
BAB 9 — TATA LAKSANA PENYULUHAN HUKUM
(1) Pemantauan Penyuluhan Hukum dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan hukum yang telah ditetapkan. (2) Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di tingkat Nasional, pusat dan provinsi. (3) Kantor Wilayah Departamen Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di kabupaten/kota.
