PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 47
BAB 9 — TATA LAKSANA PENYULUHAN HUKUM
(1) Program Penyuluhan Hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Program Penyuluhan Hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
