PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 39
BAB 8 — PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Pembinaan terhadap penyuluh hukum dilakukan dengan
cara menyelenggarakan bimbingan teknis Penyuluhan Hukum. (2) Bimbingan teknis Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di tingkat nasional, pusat, dan daerah.
