PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 38
BAB 8 — PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Pembinaan Penyuluhan Hukum dilakukan terhadap penyuluh hukum dan sasaran penyuluhan hukum atau materi penyuluhan hukum. (2) Dalam melakukan pembinaan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat membentuk tim ahli sesuai dengan bidang keahliannya.
