PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan penyuluhan hukum dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait atau organisasi kemasyarakatan di tingkat pusat. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam peraturan bersama, kesepakatan bersama atau instrumen hukum lainnya.
