PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Pelaksanaan penyuluhan hukum di lingkungan Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikoordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.
