PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYAMPAIAN, PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model II tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
