Pasal 12
BAB 4 — PENYAMPAIAN, PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri adalah perubahan anggaran dasar di luar ketentuan Pasal 8 ayat (2). (2) Perubahan data Perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri meliputi: a. perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya; b. perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; perubahan alamat lengkap Perseroan; d. pembubaran Perseroan; e. berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, pemisahan murni; dan f. telah berakhirnya proses likuidasi. (3) Pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), isampaikan oleh Notaris selaku kuasa direksi kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (4) Dalam hal Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan izin dari instansi terkait pemberitahuan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal izin tersebut diterbitkan.
