PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
(1) Penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk. (2) Penyampaian laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Mode! III pelaporan atau FIAN Model III pemberitahuan (3) Penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis.
