PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Akta perubahan anggaran dasar yang diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah yang berisi khusus mengenai perubahan pengurus, pengalihan hak atas saham, pembubaran perseroan terbatas dan perubahan jenis perseroan terbatas.
