Pasal 12
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
(1) Dalam hal penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model III pelaporan atau FIAN Model III pemberitahuan dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan pada ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar dianggap tidak pernah dilakukan.
