PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 7
BAB 4 — TATACARA MEMPEROLEH DATA PERSEROAN
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya.
