PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 8
BAB 4 — TATACARA MEMPEROLEH DATA PERSEROAN
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban tentang data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
