PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN DAN SIFAT DAFAR PERSEROAN
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
