PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 9
(1) Detail transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat data sebagai berikut : a. pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan :
- nomor transaksi;
- tanggal dan waktu transaksi;
- nama wajib pajak;
- nama objek pajak; dan
- nilai transaksi. b. pajak parkir :
- nomor transaksi;
- tanggal transaksi;
- waktu transaksi;
- nama wajib pajak;
- nama objek pajak;
- nomor kartu uang elektronik;
- nomor identitas perangkat;
- nomor registrasi kendaraan;
- tanggal dan jam masuk kendaraan;
- tanggal dan jam keluar kendaraan; dan
- nilai transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan tata cara pelaporan data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tiket diatur dengan Peraturan Gubernur.
