Pasal 10
(1) Wajib Pajak yang membutuhkan penambahan, penggantian, pengurangan atau pencabutan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dimana Wajib Pajak terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut : a. secara tertulis dengan disertai alasan; dan b. paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penggunaan atau penghentian penggunaan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. (2) Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan wajib pajak diterima lengkap wajib memberikan jawaban. (3) Apabila dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan wajib pajak diterima lengkap, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tidak memberikan jawaban, permohonannya dianggap diterima.
