PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 11
(1) Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diproses berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : a. permohonan penambahan dapat diterima dalam hal wajib pajak menambah sistem informasi transaksi usaha; b. permohonan penggantian dapat diterima dalam hal:
- perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik mengalami kerusakan secara permanen; atau
- wajib pajak hendak beralih menggunakan sistem pelaporan data transaksi usaha lain. c. permohonan pengurangan dapat diterima dalam hal wajib pajak menghentikan operasi salah satu sistem informasi transaksi usahanya; dan/atau d. permohonan pencabutan dapat diterima dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan/atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dihapuskan. (2) Proses penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menyebabkan pelaporan data transaksi usaha tidak tersampaikan.
(3) Penyampaian pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (hari) sejak tanggal perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik kembali terhubung.
