PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 8
(1) Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merekam setiap data transaksi usaha wajib pajak secara Daring (online) untuk selanjutnya dikirim kepada sistem informasi pajak daerah Badan sebagai laporan data transaksi usaha wajib pajak dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal transaksi. (2) Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan detail transaksi usaha wajib pajak yang terjadi dalam 1 (satu) hari untuk 1 (satu) Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).
