Pasal 7
(1) Wajib Pajak dilarang merusak, menambah atau memodifikasi perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. (2) Terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan diwajibkan mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik Badan dengan spesifikasi yang sama. (3) Penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan milik Badan ditentukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). (4) Wajib Pajak yang tidak mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap melakukan perusakan barang dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perekaman dan Pelaporan Data Transaksi Usaha
