PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 6
Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik.
