PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 5
(1) Wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaari penyampaian data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tempat masing-masing objek pajak terdaftar. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur mi. Bagian Kedua Pemasangan Perangkat Pelaporan Data Transaksi Usaha Elektronik
