Pasal 4
(1) Dalam rangka menyiapkan, membuat serta mengoperasikan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik Kepala Badan dapat menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan bukan bank atau penyedia layanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur mi. (3) Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit mengatur : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. mekanisme perekaman, pelaporan clan penyajian data transaksi usaha, termasuk di dalamnya antara lain tata cara :
- pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;
- penggantian kerusakan pelaporan data transaksi usaha elektronik;
- detail transaksi usaha Wajib Pajak yang direkam, dilaporkan dan disajikan; dan
- tata cara penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. c. larangan pemberitahuan data Wajib Pajak; d. sanksi apabila kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajiban; dan e. penyelesaian perselisihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui penyedia layanan teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
