Pasal 3
(1) Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. (2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik berlaku ketentuan sebagai berikut : a. dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan pajak secara jabatan; b. dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah; dan
c. tidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha dengan tahapan sebagai berikut : a. Kepala Badan melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- pemanggilan pertama dengan jangka waktu 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima;
- pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima; dan
- pemanggilan ketiga dengan jangka waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima. b. dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak membuat surat pernyataan mengenai kesediaannya mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). c. dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian berupa pengenaan sanksi administrasi lebih lanjut; dan d. berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Perangkat Daerah terkait mengenakan sanksi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya. (5) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu : a. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan hiburan; b. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; dan c. Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan. (6) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha, Kepala Perangkat Daerah membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP. Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala DPMP'FSP melakukan pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha Wajib Pajak. (7)
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.
