Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : a. kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik; b. tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik; c. penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik; d. peran serta masyarakat; dan e. apresiasi, pemantauan dan pengawasan. (2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir. (3) Subjek pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan subjek Pajak Hotel, subjek Pajak Restoran, subjek Pajak Hiburan dan subjek Pajak Parkir. (4) Wajib Pajak Hiburan dan Subjek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk Wajib Pajak Hiburan Insidentil dan Subjek Pajak Hiburan Insidentil.
