PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Data Transaksi Usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima Wajib Pajak dan i Subjek Pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan Objek Pajak.
- Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik adalah alat dan/ atau sistem informasi yang menghubungkan antara sistem informasi transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi pajak daerah.
- Daring (online) adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi dalam waktu sebenarnya (real time).
- Gerbang Pembayaran Nasional GPN adalah National Payment Gateway) yang selanjutnya disebut GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
- Unit Pengelola Perparkiran adalah Unit Pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta.
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
