Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Penyampaian data dan informasi digital, termasuk pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) untuk masing-masing jenis data dan informasi digital dan batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. (2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
