PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Dalam hal dibutuhkan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi digital oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi pembanding dalam bentuk dan format lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan/atau informasi digital pembanding sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tidak disampaikannya dimaksud dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijakan alokasi TKD.
