PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 20
BAB 7 — KONSOLIDASI INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilaksanakan dalam rangka: a. sinergi kebijakan fiskal nasional; b. penyusunan statistik keuangan pemerintah; dan c. penyusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi. (3) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
