PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 12
(1) Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA.
