Pasal 32
(1)
Pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Satuan
Tugas Nasional.
(2)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik (Online Single Submission) mulai disusun
sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini dan uji
coba dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018.
(3)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik (Online Single Submission) dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik (Online Single Submission) beroperasi secara
bertahap dan dimulai pada tanggal 1 Maret 2018.
(5)
Dalam rangka operasional Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Tugas
Nasional
menetapkan
pengelola
Sistem
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
(6)
Operasional dan pengelola Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam 1
(satu) gedung yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7) Dalam ...
(7) Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Menteri Komunikasi dan Informatika: a. menyediakan nama laman sistem Perizinan Berusaha terintegrasi; dan b. memberikan dukungan infrastruktur telekomuni- kasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
