Pasal 33
Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (5) bertanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single
submission of data and information), pemrosesan data
dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
Perizinan Berusaha;
b.
menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
beroperasi secara terus menerus dan
memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan
validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem
untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data
dan informasi secara langsung (online) di antara
pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission);
e. menyiapkan ...
e.
menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan Perizinan Berusaha sebagai konfir-
masi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
melakukan
tindakan
untuk
mengatasi
gangguan
terhadap sistem pelayanan pada Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);
g.
menyediakan audit trail;
h.
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan
data
dan
informasi; dan
i.
menyediakan pusat layanan.
