Pasal 31
(1)
Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
(2)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
(Online
Single
Submission)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single
reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik
(Online
Single
Submission)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem
pelayanan pemerintahan yang telah ada, paling sedikit
mencakup ...
mencakup: Nomor Induk Kependudukan, pengesahan pendirian badan usaha, Indonesia National Single Window, PTSP, dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya.
