PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 25
(1) Dalam hal untuk pelaksanaan komersial masih diperlukan persyaratan teknis lainnya, Pelaku Usaha mengajukan pemenuhan persyaratan teknis dimaksud kepada kementerian/lembaga melalui PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi penyelesaian perizinan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Bagian ...
Bagian Kesembilan Percepatan Perizinan Berusaha di luar Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
