Pasal 24
(1)
Perizinan Berusaha
diajukan
kepada PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
pendaftaran penanaman modal serta:
a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Tanda Daftar Perusahaan;
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
e. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
f. Angka Pengenal Impor (API); dan
g. Akses Kepabeanan.
(2) Pengajuan …
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
sekaligus
pengajuan
permohonan
penerbitan Perizinan Berusaha yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), berupa:
a.
perizinan dalam rangka konstruksi dan komersial,
yang mencakup paling sedikit:
1.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
2.
sertifikat tanah;
3.
teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan
(IMB); dan
4.
Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan;
2.
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
3.
fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
4.
fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
5.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
6.
fasilitas
dan
kemudahan
keimigrasian;
dan/atau
7.
fasilitas dan kemudahan pertanahan.
(3)
Pelaku Usaha mengisi dan menandatangani formulir
permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam
bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara mandiri disertai dengan
komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan
yang harus dipenuhi.
(4) Formulir …
(4)
Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diregister oleh
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(5)
Register
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
merupakan
Perizinan
Berusaha
sementara
untuk
memulai kegiatan konstruksi dan berusaha.
(6)
PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Satuan
Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat
menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/
Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan
Tugas Kabupaten/Kota terkait.
(7)
Pelaku Usaha harus memulai pelaksanaan konstruksi
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi seluruh atau
sebagian
persyaratan
yang
dimuat
dalam
bentuk
pemenuhan persyaratan (checklist) dan komitmen waktu
penyelesaiannya,
serta
belum
memulai
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PTSP Pusat,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan teguran tertulis;
b.
memberikan
penangguhan
perizinan
berusaha
dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist);
c.
memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi
persyaratan yang belum dipenuhi;
d.
menghentikan kegiatan sementara; dan/atau
e.
mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(9) Dalam ...
(9) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan Berusaha. (10) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan. (11) Pelaksanaan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
