Pasal 26
(1) Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha kepada PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dengan menyampaikan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha dari kementerian/ lembaga belum didelegasikan kepada PTSP Pusat, Pelaku Usaha mengajukan kepada unit kerja kementerian/ lembaga. (4) PTSP Pusat, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan c. Tanda Daftar Perusahaan. (5) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendapatkan:
a. dokumen ...
a.
dokumen
yang
diperlukan
untuk
konstruksi
bangunan, yang mencakup paling sedikit: izin
lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan,
analisa dampak lalu lintas, sertifikat laik fungsi,
teknis bangunan, Izin Usaha Industri (IUI), dan
perizinan sektor industri; dan/atau
b.
fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: perpajakan,
kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
(6)
PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP
Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan persyaratan teknis dan kelengkapannya
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7)
Penyelesaian
dokumen
yang
diperlukan
untuk
konstruksi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan bersamaan melalui penggunaan data
secara bersama (data sharing).
(8)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga,
DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima permohonan.
(9)
Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha telah lengkap dan
benar, penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima permohonan
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal persyaratan Pelaku Usaha tidak lengkap
dan/atau
benar,
PTSP
Pusat,
unit
kerja
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan
kepada
kepada ...
kepada Pelaku Usaha untuk melengkapi persyaratan
yang belum lengkap dan/atau benar dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima
permohonan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(11) Pelaku Usaha segera melengkapi persyaratan yang belum
lengkap dan/atau benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menyampaikan kepada PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha telah melengkapi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), PTSP Pusat, unit
kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau
DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima
kelengkapan persyaratan.
(13) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendapatkan tanda terima
kelengkapan
persyaratan,
PTSP
Pusat,
unit
kerja
kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP
Kabupaten/Kota wajib menerbitkan Perizinan Berusaha
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda terima
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) PTSP
Pusat,
DPMPTSP
Provinsi,
atau
DPMPTSP
Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pener-
bitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal
dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan
Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi,
dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait.
(15) Pelaku ...
(15) Pelaku Usaha dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyam- paikan kepada Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan. (16) Penggunaan data secara bersama (data sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan standar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
