Pasal 100
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah Pusat dan dikelola oleh
UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Nilai kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur yang merupakan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri. (5) Seluruh kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur dikelola secara mandiri, transparan, efektif, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (6) Kekayaan UPN “Veteran” Jawa Timur tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
