Pasal 99
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan di UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. biaya pendidikan; e. kerjasama tridharma perguruan tinggi; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Penerimaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
