Pasal 101
BAB 15 — KETNTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Wakil dari organ UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Senat;
b. 4 (empat) orang wakil dari organ Rektor; c. 1 (satu) orang wakil dari organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
