PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 5
Dalam hal Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan pada lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mendapatkan tunjangan kewilayahan, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan yang nilainya lebih tinggi.
