PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 6
Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7. . . SK No 255991 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA
