PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 4
(1) Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian T\rnjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. (21 Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
