PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 3
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. pegawai . . . SK No255990A
FRESIDEN BLIK INDONESIA a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
