PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 2
(1) Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK diberikan T\rnjangan Khusus. (21 Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.0O0,O0 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
