PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. 8. Ketentuan dalam Pasal 291 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
