PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 288
Subdirektorat Pendaftaran Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran serta pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan dalam Pasal 289 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
