Pasal 291
(1) Seksi Pendaftaran Haji Reguler mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji reguler. (2) Seksi Pendaftaran Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pendaftaran haji khusus. (3) Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pembatalan pendaftaran haji reguler dan haji khusus. 9. Ketentuan dalam Pasal 292 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
