PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 30
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan antara:
a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP dalam bentuk Reviu penyerapan anggaran dan inventarisasi barang milik negara yang pendanaannya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis pengawasan bidang ketenagakerjaan dan Audit terpadu.
