PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 29
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan/atau kabupaten/kota terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
