PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 31
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN
Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPK berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPK di Kementerian; dan b. Inspektorat Jenderal dengan BPKP berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPKP di Kementerian.
