PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
